top of page
Noorman Rafli Bramantyo

Peran Pemerintah Pusat Dalam Kebijakan Desentralisasi Fiskal Dana Otonomi Khusus Papua


Ilustrasi Dana Otonomi Khusus Papua
Ilustrasi Dana Otonomi Khusus Papua

Pengambilalihan pengelolaan dan penyerahan kekuasaan antara pemerintah pusat kepada pemerintah merupakan hal yang menjadi kemudahan bagi pemerintah daerah. Desentralisasi merupakan konsep pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan mengurus sendiri wilayahnya. Dengan hal tersebut, pemerintah daerah akan leluasa dengan adanya peraturan perundang-undangan yang dibentuk sendiri untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Adanya desentralisasi tentunya ada otonomi daerah, di mana, otonomi daerah merupakan hak, wewenang serta kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan kebutuhan wilayahnya.


Dari adanya desentralisasi dan otonomi daerah sebagai legalitas daerah untuk mengurus wilayahnya sendiri. Membuat daerah akan semakin mudah mencari pemasukan bagi daerah sebagai dana Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadikan pemerintah daerah bisa mampu menyejahterakan dari kekurangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Sehingga dengan adanya desentralisasi, daerah diharapkan secara ekonomi akan meningkat serta kesejahteraan masyarakat juga semakin meningkat.


Desentralisasi terbagi menjadi beberapa bagian, salah satunya adalah desentralisasi fiskal. Menurut Sven Steinmo, Desentralisasi fiskal merupakan konsep yang dimana pemerintah membutuhkan banyak biaya dan bagaimana cara mereka mendapatkan uang dari siapa untuk kepentingan isu ekonomi politik modern. Oleh karena itu, desentralisasi fiskal menjadi upaya bagaimana pemerintah daerah bisa mengelola keuangan mereka secara mandiri sebagai pemasukan daerah yang pada akhirnya sebagai biaya operasional daerah tersebut.


Konteks desentralisasi fiskal begitu luas, salah satunya adalah dana otonomi khusus. Dana otonomi khusus merupakan dana yang diberikan untuk daerah yang memiliki otonomi khusus yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam konteks ini, daerah yang mendapatkan dana otonomi khusus yaitu salah satunya Papua. Pemberian dana otonomi khusus Papua merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Papua melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua yang merupakan hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.


Dari kaitan persoalan desentralisasi fiskal dana otonomi khusus Papua, perlu adanya peninjauan lebih jauh peran pemerintah pusat dalam mengontrol dan mengawasi dana otonomi khusus Papua ini, seperti langkah-langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah serta sudah sampai mana dana otonomi khusus sudah berdampak kepada masyarakat Papua.


Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua Terhadap Kesejahteraan Papua

Pengelolaan dana otonomi khusus Papua merupakan program pemberian kemudahan secara desentralisasi untuk Papua agar bisa meningkatkan kesejahteraan serta perekonomian mereka sendiri. Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013, Dana otonomi khusus dibagi menjadi berbagai bidang, yaitu melingkupi bidang pendidikan minimal 30%, bidang kesehatan minimal 15%, pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 20%, pembangunan infrastruktur minimal 20%, bantuan kepada lembaga keagamaan, dan biaya perencanaan dan pengawasan daerah. Pada tahun 2022, dana otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Papua sebesar 8,5 Triliun dan dana tambahan untuk infrastruktur sebesar 4,37 Triliun.


Dari sekian banyaknya dana yang telah digelontorkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Papua, masih belum bisa dikatakan dana otonomi khusus berdampak pada Papua. Hal tersebut diakibatkan oleh kesusahan atau terhalang sarana dan prasarana yang masih kurang di daerah Papua. Untuk itu, infrastruktur mulai dibenahi baik itu tol laut, perbaikan jalan serta pemekaran wilayah Papua untuk mempermudah mobilisasi dan peningkatan perekonomian masyarakat di era Presiden Jokowi.


Adanya korupsi, seperti kasus korupsi Lukas Enembe, semakin membuat dana yang harusnya menjadi alat untuk membangun Papua menjadi salah arah. Namun sudah ada beberapa sektor yang sudah mengalami peningkatan yaitu terkait dengan angka harapan hidup meningkat di tahun 2002 rata-rata 65,2 Tahun dan ditahun 2020 angka harapan hidup meningkat rata-rata 67 Tahun. Selain itu, angka buta huruf mengalami penurunan yang pada tahun 2003 sebesar 25,5% dan ditahun 2020 menurun menjadi 22,1%. Serta yang menjadi perhatian utama terkait dengan tingkat kemiskinan yang mengalami penurunan, yang mana pada tahun 2007, angka kemiskinan sebesar 40,8% dan di tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 21.7%.


Peran Kontrol dan Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Dana Otonomi Khusus Papua

Pemerintah pusat selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia perlu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pemberian dana otonomi khusus kepada Papua. Dalam hal ini, agar pemberian dana otonomi khusus bisa berdampak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pemerintah Pusat yaitu bisa meningkatkan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk kesejahteraan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan realisasi anggaran perlu diperhatikan lebih.


Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap dana otonomi khusus yaitu melalui audit internal yang dilakukan oleh inspektorat daerah oleh pegawai Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya pemerintah pusat juga melakukan kontrol dan pengawasan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengumpulkan informasi keuangan atau laporannya lainnya. Kemudian, pengawasan juga dilakukan melalui Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai bentuk pencegahan korupsi dana otonomi khusus yang diberikan, seperti pada penangkapan Lukas Enembe atas dugaan korupsi. Selain itu Pemerintah Pusat juga melakukan evaluasi di setiap akhir pemberian dana otonomi khusus untuk melakukan evaluasi sudah sampai mana dan sudah berdampak apa dana otonomi khusus yang diberikan.


Dari hal tersebut, pemerintah pusat dengan lembaga-lembaga terkait selalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dana otonomi khusus untuk Papua. Namun secara pengawasan masih belum maksimal karena masih terdapat hal-hal yang terlewat sehingga menjadikan dana otonomi khusus digunakan hanya untuk kepentingan individu semata.



Berdasarkan pembahasan di atas, dana otonomi khusus Papua ini sudah berdampak namun belum secara signifikan dikarenakan masih banyak hambatan baik itu secara sarana-prasarana, kualitas sumber daya manusia, atau hal-hal yang salah dialokasikan. Selain itu, peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan kontrol sudah dilakukan namun belum secara signifikan dikarenakan masih banyak hal yang tidak terkontrol baik itu terjadi penyelewengan dana, korupsi dan lain sebagainya. Sehingga, disini perlu adanya pengawasan secara lebih ketat dan perlu diarahkan lebih maksimal terhadap apa yang sudah dibentuk prioritas untuk pembangunan Papua.



Referensi

Akbar, K, Karim, Z.K, Fadlullah, N, Armia, M.S. “Sistem Pengawasan Dana Otonomi Khusus Aceh dan Dampaknya Terhadap Pemberantasan Korupsi”. Jurnal Antikorupsi Vol. 7 No. 1 (2021)


BPK. “BPK Perlu Melakukan Pemeriksaan Atas Implementasi Dana Otonomi Khusus di Propinsi Papua dan Papua Barat. Bpk.go.id. 31 Januari 2019 https://www.bpk.go.id/news/bpk-perlu-melakukan-pemeriksaan-atas-implementasi-dana-otonomi-khusus-di-propinsi-papua-dan-papua-barat


CNN Indonesia. “KPK usut Penggunaan Dana Otsus Papua di Kasus Lukas Enembe”. Cnnindonesia.com. 16 Januari 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230116185245-12-901149/kpk-usut-penggunaan-dana-otsus-papua-di-kasus-lukas-enembe


Kusnandar, V.B. “Dana Otsus dan Bantuan Infrastruktur Untuk Papua Tembus Rp11 Triliun Per Tahun”. 15 September 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/15/dana-otsus-dan-bantuan-infrastruktur-untuk-papua-tembus-rp11-triliun-per-tahun


Nadir, Sakinah. “Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa”. Jurnal Politik Profetik Vol 1 No. 1 (2018)


Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013


Sekretariat Negara. “Optimalisasi Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Untuk Tingkatkan Kesejahteraan”. Setneg.go.id. 12 Maret 2020. https://setneg.go.id/baca/index/optimalisasi_dana_otonomi_khusus_papua_dan_papua_barat_untuk_tingkatkan_kesejahteraan



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021


30 views0 comments

Comments


    bottom of page